KENDAL, Kamis, 2 Juni 2022.
Desa yang telah mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Kendal baru 45 Desa. Hal itulah yang mendasari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal untuk mengingatkan Camat se-Kabupaten Kendal kecuali Camat Kendal untuk melaksanakan percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Dispermasdes Kendal Nomor : 141/533/Dispermasdes perihal Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap II T.A. 2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni, S.STP.
Dalam surat tersebut disampaikan syarat penyaluran Dana Desa Tahap II, Desa harus melaporkan capaian realisasi dan keluaran pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 serta realisasi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 minimal 50% serta keluarganya minimal 35%, dengan mengunduh aplikasi OMSPAN.
Lampiran Surat Dispermasdes tersebut tertulis baru 54 Desa di Kabupaten yang layak salur Dana Desa Tahap II Tahun 2022, dengan 45 Desa diantaranya sudah melakukan pencairan. (SA).
Dipost : 02 Juni 2022 | Dilihat : 1940
Share :