KENDAL, Kamis, 10 Maret 2022.
Jika sebelumnya redaksi johorejo.desa.id menurunkan tulisan Gagah Menantang Rawan Diubah (Infografis Desa) yang berbicara kewajiban desa untuk mempublikasikan APB Desa dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tulisan ini kali ini akan berbicara aturan hukumnya.
Berikut regulasi yang mengatur kewajiban desa untuk mempublikasikan APB Desa dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 11 ayat (1) huruf a "bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan".
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f berbunyi "melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme" kemudian huruf p berbunyi "memberikan informasi kepada masyarakat Desa". Diatur juga dalam Pasal 27 huruf d yang menyebutkan "memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran".
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan "Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dinyatakan "Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat". Selanjutnya di Ayat (2) berbunyi "Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Pada Ayat (3) berbunyi "Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat" dan Ayat (4) berbunyi "Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya".
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 72 ayat (1) menyebutkan "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 danPasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Sudah jelas bukan, regulasi yang mengatur publikasi APB Desa dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena prinsipnya seluruh kinerja Pemerintahan Desa harus dilaporkan dan pelaporannya tidak sekedar berupa dokumen SPJ semata tetapi harus dipublikasikan kepada warga masyarakat. (SA).
Dipost : 09 Maret 2022 | Dilihat : 2461
Share :