KENDAL, Selasa, 29 Maret 2022.
Jika anda sebelumnya membayar SPPT PBB P-2 atau melakukan perubahan data SPPT PBB P-2 serta membayar pajak (sesuai kewenangan Kabupaten) ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), maka sekarang anda tidak bisa melakukannya lagi karena Bakeuda telah berganti menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Khusus pembayaran SPPT PBB P-2, perubahan data SPPT PBB P-2 atau pembayaran pajak yang lain (sesuai kewenangan Kabupaten) sekarang kewenangannya di Bapenda.
Eksistensi Bapenda Kendal tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal
Kewenangan Bapenda Kendal diatur dalam Pasal 3 Perbup Nomor 98 Tahun 2021 yang berbunyi "Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendapatan"
Sedangkan eksistensi BPKAD Kendal dituangkan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal.
Kewengan BPKAD Kendal diatur juga dalam Pasal 3 Perbup Nomor 99 Tahun 2021 yang berbunyi "Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan"
Jadi, ada perbedaan mendasar fungsi Bapenda dan BPKAD Kabupaten Kendal, Bapenda bertugas di bidang pendapatan sedangkan BPKAD bertugas di bidang keuangan (secara luas), yang kedua tugas tersebut dahulu dilaksanakan Bakeuda. (SA).
Dipost : 29 Maret 2022 | Dilihat : 2827
Share :