Johorejo - Tegas, Gubernur Perintahkan Desa Serahkan SPJ Banprov Akhir Maret

Tegas, Gubernur Perintahkan Desa Serahkan SPJ Banprov Akhir Maret

KENDAL, Jumat, 25 Maret 2022.

Gubernur Jawa Tengah meminta kepada Desa yang menerima Bantuan Keuangan atau lazim disebut Banprov untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat akhir Maret 2022.

LPJ Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2021 sebagai syarat pencairan bantuan Tahun Anggaran 2022 ini.

Hal tersebut adalah simpulan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 412/1036 tanggal 2 Maret 2022 yang ditindaklanjuti Surat Dispermasdes Kendal Nomor : 412/330/dispermasdes tertanggal 24 Maret 2022 yang ditujukan kepada Camat Gemuh kecuali Camat Kenfal untuk diteruskan kepada Kepala Desa di wilayahnya masing-masing.

LPJ yang diminta Gubernur untuk kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa (bankeumpemdes) sarana prasarana kegiatan dan LPJ Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa antara lain untuk sarana prasarana dasar, stimulan rehab rumah, bantuan kepada KPMD dan lainnya. (SA).


Dipost : 25 Maret 2022 | Dilihat : 1366

Share :