repro Kastara.id
KENDAL, Sabtu, 26 Februari 2022.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dilanjutkan diktum menimbang huruf b yang berisi “bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Huruf c, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Diktum di atas dijadikan dasar dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 24 Februari 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara setiap tanggal 1 Maret.
Pentingkah mengatur Hari Penegakan Kedaulatan Negara?
Melihat konteks kekinian ketika sebagian dari anak bangsa sudah melupakan betapa beratnya perjuangan merebut kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, lebih berat lagi dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan sebagai sebuah bangsa karena agresi militer Belanda, tampaknya Keppres tersebut menjadi sangat relevan.
Merebut kemerdekaan sangat sulit, mempertahankan kemerdekaan/menegakkan kedaulatan lebih sulit. Lebih sulit lagi sekarang, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Meraukae, berpuluh ribu pulau, beribu-ribu suku bangsa dan bahasa, berpuluh-puluh Provinsi dan Ratusan Kabupaten/Kota serta ribuan dan ratusan ribu Kecamatan dan Desa.
Kenapa sulit? Karena per hari ini, bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan kedaulatannya, bukan dari faktor eksternal tetapi tantangan dari internal, yaitu tantangan untuk tetap menjaga kesadaran Ber Bhineka Tungga Ika serta menjaga kesadaran untuk tentap menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanpa menjaga keutuhan NKRI dan menjaga kebhinekaan, bangsa ini akan hancur berkeping-keping dan niscaya tidak mempunyai kedaulatan lagi.
Mari Jaga kedaulatan Negara kita, Indonesia. (SA).
Dipost : 26 Februari 2022 | Dilihat : 862
Share :