KENDAL, Kamis, 24 Maret 2023.
Pandemi COVID-19 yang menerjang dunia dan Indonesia awal tahun 2020 menyebabkan remuknya sendi-sendi kehidupan khususnya ekonomi. Tatanan ekonomi dunia berantakan, tak ketinggalan Indonesia juga mengalami hal serupa.
Yang terjadi kemudian, banyak warga masyarakat yang kehilangan pekerjaan, imbas kena PHK atau usaha yang dimiliki terhenti mendadak karena efek pandemi.
Kondisi di atas, memaksa Pemerintah untuk mengeluarkan jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial kepada warga masyarakat yang terdampak. Celakanya, seluruh lapisan dan seluruh sektor kehidupan di Indonesia secara ekonomi terdampak COVID-19.
Maka, Pemerintah mengeluarkan beraneka ragam bantuan sosial dan stimulan ekonomi agar masyarakat bisa lebih ringan beban hidupnya.
Baca Juga : Negara Mencintai Rakyatnya (Jawaban Kemendes PDTT Perihal Dana Desa Untuk BLT Desa)
Kita tentu tahu bantuan kartu pra kerja, BPNT, bansos, BLT Desa, bantuan UMKM, subsidi gaji, bahkan sampai mobil-mobil pun mendapat keringanan pajak, itu baru yang dikelola aparat sipil, karena TNI/Polri pun dilibatkan Pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial.
Tahukah kamu di Tahun 2022 saja, dikutip dari akun Twitter Badan Kebijakan Fiskal @BKFKemenkeu, Pemerintah akan menyalurkan anggaran perlindungan sosial dan reformasi struktural Rp.431.5 Trilyun yang sudah terealisasi Rp.180 Milyar sampai Januari 2022.
Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung perlindungan sosial dan reformasi struktural antara lain :
a. Menyempurnakan DTKS dengan menyinergikan dengan data lain
b. Mendukung reformasi secara bertahap
c. Mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan (PJKP)
d. Pengembangan skema perlinsos yang adaftif.
Cukup besar bukan anggaran perlindungan sosial Indonesia? Jadi, jangan pernah meragukan komitmen Pemerintah untuk melindungi warga negaranya terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. (SA).
Dipost : 24 Maret 2022 | Dilihat : 921
Share :