TUGAS SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
FUNGSI SEKRETARIS DESA
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, pengadminitrasian aset, Inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rancangan APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. (SA).