Johorejo - TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Foto Sekretaris Desa (Sukron Adin)

KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa pada tulisan sebelumnya.

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA  

1Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;

2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, pengadminitrasian aset, Inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;

4.  Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rancangan APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. (SA).

(Download)

>>> Berlanjut Tupoksi Kaur TU dan UMUM


Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 8599

Share :