Foto Kaur Perencanaan (Lutfil Adib)
KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretsy Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencaan seperti :
1. Menyusun rencana APBDesa;
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).
>>> Berikutnya Tupoksi Kasi Kesejahteraan
Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 20587
Share :