Johorejo - TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

Foto Kaur Keuangan (Agus Septa Nugaha)

KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur TU dam Umum pada tulisan sebelumnya.

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN  

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN 

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :

1. Pengurusan administrasi keuangan;

2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

Serta pelaksanaan funsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).


Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 10679

Share :