Johorejo - Kehilangan Pekerjaan, Tidak Worry Lagi

Kehilangan Pekerjaan, Tidak Worry Lagi

KENDAL, Jumat, 18 Maret 2022

Penulis: Sukron Adin 

Pukul 17:47 WIB saya mendapat short message service (SMS) dari BP Jamsostek (mungkin sebagai perangkat desa yang ikut BPJS Ketenagakerjaan), yang baru sempat saya buka bakdal Isya (kira-kira jam 19.15 WIB)

Isi smsnya cukup unik "Dapat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi kerja adalah manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Info bit.ly/JKPhome".

Setelah saya buka URL tersebut ternyata berisi antara lain : 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK ?

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Informasi lengkapnya klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html

=============================

Dari info di atas, kita sepatutnya bergembira karena manfaat atau jaminan BPJS ketenagakerjaan telah bertambah yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sebelumnya sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Ini adalah angin segar kepada para pekerja yang sudah ikut BPJS ketenagakerjaan termasuk perangkat desa karena sudah ada 4 pertanggungan dari program BPJS ketenagakerjaan.

Terlebih dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JkP) seperti tertulis di atas, kita akan mendapat uang tunai, pelatihan dan akses info lowongan pekerjaan jika terkena PHK.

Maka, pekerja atau perangkat desa yang belum mengikuti BPJS ketenagakerjaan harus segera mendaftar untuk mendapat manfaat jika nanti pensiun di hari tua, kehilangan pekerjaan, atau mengalami kecelakaan dan/atau kematian saat bekerja.

Sejahteralah para pekerja khususnya perangkat desa, dengan jaminan yang maksimal tersebut, kiranya tidak ada alasan untuk tidak bekerja maksimal, karena tidak ada yang kita worry atau kuatirkan lagi.

--------------------

Penulisan adalah perangkat desa dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sejak tahun 2018.


Dipost : 18 Maret 2022 | Dilihat : 1065

Share :