gambar repro medialampung.disway.id
KENDAL, Jumat, 28 April 2023.
Pada bagian 1 redaksi mengupas beberapa contoh kegiatan yang memerlukan SKCK syarat, semisal melamar pekerjaan swasta, TNI/Polri, pindah alamat dan sebagainya.
Baca Juga : Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 1)
Adapun di bagian 2 mengulas jenis keperluan apa saja, SKCK diterbitkan pada masing-masing tingkatan Porli, contoh di Polsek untuk SKCK untuk menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta, kemudian pelaksanaan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup Polsek, dan seterusnya dan seterusnya.
Baca Juga : Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 2)
Untuk di bagian 3 ini akan mengulas syarat untuk mendapatkan SKCK baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
1. Syarat memperoleh SKCK bagi WNI
a. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akte lahir/kenal lahir;
d. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
e. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
- SKCK 1 (satu) lembar
- arsip 1 (satu) lembar
- buku agenda 1 (satu) lembar
- Kartu Tik 1 (satu) lembar
- formulir sidik jari 2 (dua) lembar
Paspoto dengan background warna merah
2. Syarat memperoleh SKCK bagi WNA
a. surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggungjawab kepada WNA;
b. fotokopi paspor;
c. fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
d. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
- SKCK 1 (satu) lembar
- arsip 1 (satu) lembar
- buku agenda 1 (satu) lembar
- Kartu Tik 1 (satu) lembar
- formulir sidik jari 2 (dua) lembar
Paspoto dengan background warna kuning
Semoga bermanfaat. (SA)
Dipost : 28 April 2023 | Dilihat : 1376
Share :