Johorejo - Lomba Jingle Pemilu

Lomba Jingle Pemilu

KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan kepada musisi jalanan dari berbagai kalangan, baik solo maupun group untuk mengikuti lomba jingle Pemilu Tahun 2024.

Dikutip dari laman KPU, Sayembara video cover jingle pemilu adalah sebuah bentuk apresiasi kepada para musisi jalanan yang banyak tersebar di berbagai kota di indonesia. Dengan meng- cover jingle pemilu serta merekam dalam bentuk video saat membawakannya di tempat umum menjadi sebuah bentuk sosialisasi pemilu 2024.

Selain sebagai bentuk apresiasi kepada para musisi jalanan, sayembara ini juga diharapkan menjadi media sosialisasi Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan kampanye., Sehingga partisipasi masyarakat meningkat pada pemilu 2024.

Sayembara Video Cover Jingle Pemilu memperebutkan berbagai hadiah menarik yang akan dipilih oleh juri.

DIharapkan pada sayembara video cover jingle pemilu ini para peserta mengirim video sebanyak bayaknya dengan berbagai tempat yang berbeda.

KETENTUAN

A. SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA
A.1 Syarat-Syarat Sayembara
  1. Peserta adalah Musisi Jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun group;
  2. Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/Label rekaman selama kegiatan sayembara;
  3. Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta;
  4. Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara, dan;
  5. Peserta wajib memfollow salah satu akun medsos KPU RI;
A.2 Ketentuan Sayembara
  1. Peserta wajib melakukan registrasi dan melengkapi form yang disediakan Panitia Sayembara di link berikut: https://www.bit.ly/FormPendaftaranSayembaraVCJP
  2. Peserta menyanyikan Jingle Pemilu 2024 sesuai dengan lirik lagu di link berikut: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11257/maskot-pemilu-serentak-tahun-2024-sura-sulu;
  3. Peserta membuat video dan menyanyikan/meng-cover Jingle Pemilu 2024 secara kreatif, dinyanyikan wajib di tempat dan disaksikan khalayak umum, kecuali:
    • Kantor instansi pemerintah;
    • Kantor partai politik; dan
    • Tempat ibadah.
  4. Peserta mengupload video pada saat mengisi form registrasi ke Panitia Sayembara.
  5. Video Peserta yang lolos kurasi panitia, wajib mengupload rekaman video dimaksud pada poin 2 ke akun medsos pribadi peserta (instagram, facebook, tiktok, twitter, youtube) dan di mention ke salah satu akun medsos KPU:
    1. Instagram: @kpu_ri;
    2. Facebook: KPU Republik Indonesia;
    3. Tiktok: kpu_ri
    4. Twiter: @KPU_ID;
    5. Youtube: KPU RI, dengan menyertakan hastag #coverjinglepemilu2024;
  6. Durasi setiap video maksimal 3 (tiga) menit;
  7. Maksimal File Upload 50MB
  8. Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) video dengan ketentuan tempat dan waktu perekaman berbeda;
  9. Peserta tidak diperbolehkan:
    1. Mengubah lirik lagu Jingle Pemilu 2024 namun dapat menyanyikan dalam berbagai genre;
    2. Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
    3. Menduplikasi karya orang lain.
  10. KPU memilih 3 (tiga) Pemenang Utama, dan 3 pemenang favorit
  11. Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah berupa uang dan trofi/piala serta bagi pemenang pertama diundang untuk menyanyikan Jingle Pemilu 2024 pada salah satu acara KPU;
  12. Video yang sudah dikirim peserta kepada panitia menjadi hak/milik KPU;
  13. Konflik yang terjadi di dalam peserta (berbentuk duo/grup) bukan merupakan tanggung jawab KPU; dan
  14. Penilaian dan keputusan oleh KPU mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
A.3 Waktu Registrasi dan Pelaksanaan Sayembara
  1. Registrasi peserta sayembara dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 8 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
  2. Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
  3. Pengumuman pemenang sayembara pada tanggal 23 Juni 2023 di website dan medsos KPU RI.
Selengkapnya lihat di https://sayembaravideojinglepemilu2024.id/


Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 836

Share :

s