Johorejo - Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa (Antara Prosedur Formal Dan Pendekatan Substantif)

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa (Antara Prosedur Formal Dan Pendekatan Substantif)

KENDAL, Senin, 31 Januari 2022.

Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa pada Jumat (21/1) yang lalu.

Ada 99 nama yang ditetapkan sebagai penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2022 melalui Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD, RT, RW, lembaga desa, tokoh agama dan masyarakat serta perwakilan pemuda, hadir juga Sekcam atas nama Camat Gemuh.

Dari 99 nama KPM BLT Desa ada wajah baru dan lama karena di Desa Johorejo menggunakan pola usulan dari RT yang terbaru bukan data KPM BLT Desa tahun 2020 dan tahun 2021.

Amanat untuk menyalurkan BLT Desa Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang dalam Pasal 5 ayat (4) yang berbunyi, "Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya untuk : a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Kendal di break down melalui Surat Edaran Nomor : 148.2.2/4/DISPERMADES tertanggal 11 Januari 2022 Perihal Pendataann dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022.

Beberapa acuan yang digariskan Pemkab Kendal antara lain : 

1. Mekanisme pendataan penerima BLT Desa dilaksanakan dengan cara Ketua RT melaksanakan musyawarah RT untuk mengadakan pendataan dengan mengesampingkan keluarga miskin Penerima BPNT/Program Sembako Kementerian Sosial.

2. Keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Desa dinyatakan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. Kehilangan mata pencaharian;

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik bersumber dari APBN dan/atau APBD;

e. Keluarga miskin yang terdampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan: atau 

f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

=============================

Dari acuan di atas, Desa Johorejo telah menetapi prosedur formal dalam penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2022, karena; Pertama, data KPM BLT Desa diusulkan RT setelah dilaksanakan musyawarah RT. Kedua, penetapan KPM BLT Desa melalui musyawarah desa khusus yang dihadiri seluruh elemen desa dan dihadiri Camat. Ketiga, penetapan KPM BLT Desa telah disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan dengan ditandatanganinya berita acara oleh Kepala Desa, BPD dan disyahkan oleh Camat serta perwakilan peserta yang hadir. Keempat, telah diterbitkannya Peraturan Kepala Desa tentang nama-nama KPM BLT Desa.

Tahapan formal telah dilalui, dan secara de jure telah mempunyai kekuatan hukum sehingga memberikan "keamanan" dari sisi hukum bagi pihak terkait khususnya Pemerintah Desa karena tahapan-tahapan yang dilalui dalam penetapan KPM BLT Desa telah sesuai prosedur.

Tetapi jika menilik aspek substantif, khususnya perihal nama-nama yang menerima BLT Desa tentunya masih bisa diperdebatkan, apakah benar semua nama yang telah ditetapkan menerima BLT Desa memang layak menerima? apakah benar tidak ada like n dislike dalam pengusulan nama KPM? benarkah tidak ada dominasi dari salah satu fihak saat musyawarah desa khusus? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pasti akan menggelayut difikiran kita semua, karena harus jujur diakui, batas antara warga yang miskin dengan tidak miskin di Desa sangat tipis. Kadang kita terkecoh ada warga dengan rumah yang sangat sederhana tapi memiliki tanah pribadi yang sangat luas, tetapi sebaliknya ada warga dengan tampilan seperti orang mampu tapi kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut penulis, persoalan BLT Desa adalah persoalan yang pelik, karena dalam menetapkan KPM harus memenuhi aspek formal dan substasial. Aspek formal harus tercukupi, agar secara legal bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan aspek substasial yakni KPM betul-betul yang berhak menerima harus diperjuangkan (walaupun harus dengan tenaga ekstra) karena di Desa terkadang sangat sulit dan subjektif membedakan yang miskin dan mampu.

Wallahu alam bi shawab.

 

Penulis adalah Sukron Adin, Sekretaris Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh.


Dipost : 31 Januari 2022 | Dilihat : 1029

Share :