KENDAL, Jumat, 10 Juni 2022.
Pascasosiasialisi pembentukan PPID se Kabupaten Kendal, akhir Maret 2022 lalu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal menagih SK PPID Dan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa kepada seluruh Desa di Kabupaten Kendal.
Baca Juga : Zaenal Petir : Keterbukaan Informasi Publik Untuk Menghindari Korupsi
Hal tersebut terkonfirmasi dari Surat Sekretariat Daerah Kendal Nomor : 005/746/KOMINFO tertanggal 30 Mei 2022 perihal SK PPID, DIP dan Usulan DIK PPID Desa se Kab. Kendal yang ditandatangani Pj. Sekda Kendal, Ir. Sugiono, M.T.
Tagihan tersebut didasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana disebutkan adanya kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya, dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang baik dan efisien dengan memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik.
Baca Juga :Sosialisasi Pembentukan PPID Desa
Kemudian, Peraturan Komisi Informasi Slip Desa Nomor 1 Tahun 2018 tentang kewajiban bagi Pemerintah Desa sebagai Badan Publik Desa yang diantaranya adalah menyediakan dan memberikan informasi Publik Desa, menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola.
Baca Juga : Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam surat tersebut disebutkan untuk memenuhi kepatuhan selaku Badan Publik, Desa diminta untuk menetapkan SK DIP melalui Keputusan Kepala Desa untuk kemudian di upload di website masing-masing serta mengirimkan ke Diskominfo Kendal melalui email ppid@kendalkab.go,id. (SA).
Dipost : 10 Juni 2022 | Dilihat : 1055
Share :