Johorejo - MENERKA KEBIJAKAN KEMENDES PDTT IMPLEMENTASIKAN INPRES NO. 1 TAHUN 2022

MENERKA KEBIJAKAN KEMENDES PDTT IMPLEMENTASIKAN INPRES NO. 1 TAHUN 2022

KENDAL, Rabu, 23 Februari 2022.

Oleh : Sukron Adin (Sekdes Johorejo)

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, belied (aturan) ke-21 berbunyi "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dipastikan akan segera mengeluarkan aturan turunan Inpres tersebut sehingga bisa diimplementasikan.

Berkaca pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, yang mengatur penggunaan 40% Dana Desa untuk BLT Desa, 20% untuk ketahanan pangan, 8% untuk dana penanganan Covid-19 (Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c), oleh Kemendes PDTT dioperasionalkan melalui Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Baca Juga : URUS APAPUN, SEKARANG WAJIB PUNYA BPJS KESEHATAN

Inpres Nomor 1 Tahun 2022  salah satunya memerintahkan Kemendes PDTT untuk menyusunnya dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional maka Peraturan Menteri yang akan keluar pasti mengatur penggunaan dana desa untuk mendukung program tersebut.

Jika dana desa digunakan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, pertanyaan yang muncul kemudian, bentuk dan kegiatannya seperti apa?

Pertama, jika bentuknya berupa menanggung pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk warganya (miskin), Desa jelas tidak mampu/dana desa tidak cukup.

Kedua, kalau dana desa diarahkan untuk memberi layanan kesehatan atau membuat fasilitas kesehatan yang melayani BPJS Kesehatan, apakah tidak tumpang tindih dengan Faskes milik Pemerintah? Apakah dana desa cukup?

Ketiga, semisal dana desa diarahkan hanya untuk anggaran mendata warga yang layak mendapat BPJS kesehatan gratis dari pemerintah, apakah Pemerintah percaya dengan data yang disodorkan Desa?

Terus terang kalau dipikir semuanya masih gelap. Dana desa sudah tersedot habis untuk mencukupi perintah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 apakah akan dibebani lagi dengan perintah Inpres Nomor 1 Tahun 2022? atau Permen nantinya hanya akan normatif saja karena keterbatasan dana desa. Wallahu alam bi shawab.


Dipost : 23 Februari 2022 | Dilihat : 730

Share :