KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Sehingga sekarang warga Desa Johorejo bisa mengurus dan mencetak dokumen Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Bagi Penduduk Yang Belum Memiliki NIK (Rentan) di Balai Desa.
Berikut persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Bagi Penduduk Yang Belum Memiliki NIK (Rentan)
1. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;
2. Fotocopy Ijazah terakhir;
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
4. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa;
5. Surat Pernyataan Belum Terdaftar sebagai Penduduk Manapun;
6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
7. Formulir F-1.01.
Formulir disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 513
Share :