KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Sehingga sekarang warga Desa Johorejo bisa mengurus dan mencetak dokumen Pengurangan Anggota Kartu Keluarga (KK) Karena Meninggal di Balai Desa.
Berikut Persyaratan Pengurangan Anggota Kartu Keluarga (KK) Karena Meninggal
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy Akta Kematian;
3. Fotocopy KTP-el;
4. Formulir F-1.06 Pernyataan Perubahan Data;
5. Formulir F-1.01.
Seluruh Form disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 386
Share :