KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Sehingga sekarang warga Desa Johorejo bisa mengurus dan mencetak dokumen Penambahan Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran di Balai Desa.
Berikut Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
3. Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS;
4. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;
5. Formulir F-2.02.
Formulir disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 428
Share :