Johorejo - Digitalisasi Arsip Desa Melalui Website Desa

Digitalisasi Arsip Desa Melalui Website Desa

KENDAL, 13 April 2022.

Digitalisasi harus diperkuat dari tingkat desa sehingga segala informasi dalam pembangunannya dapat disebarluaskan secara cepat.

Demikian kata Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi dikutip dari laman Kemdendes PDTT, kemendesa.go.id, lebih lanjut dia mengatakan, langkah awalnya adalah dengan pembuatan website di setiap desa.

Menurutnya, hal tersebut dapat direalisasikan dengan memanfaatkan dana desa sesuai Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Masih dari laman yang sama, Budi Arie mengatakan, website desa juga bisa dijadikan sarana mempublikasikan kegiatan-kegiatan pembangunan baik oleh Kepala Desa maupun masyarakat.

Website desa dapat juga sebagai sarana pendukung agar arsip di desa dapat tersimpan secara digital.

Ungkapan Wamendes tentang digitalisasi arsip desa melalui website desa cukup menarik untuk dikaji, setidaknya butuh 2 (dua) hal yaitu dari sisi domain dan dari sisi content.

Pertama dari sisi domain, butuh website desa yang standar dari domain, sesuai dengan Lampiran Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015, domain untuk desa adalah desa.id, jangan sampai domain milik desa masih memakai .co.id (baca dot co dot id) apalagi .com (baca dot com).

Ini penting, karena entitas desa sudah diakui sebagai penyelenggara pemerintahan terkecil di negeri ini melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terlebih sektor lain juga mempunyai domain tersendiri, semisal pemerintahan dengan .go.id, dunia pendidikan .ac.id, perdagangan, industri dan komersial .co.id dan lain sebagainya.

Berikutnya dari sisi content atau isi, website desa harus bermuatan content yang baik dan bagus, tidak sekedar copy paste dari website lain atau hanya sekedar tulisan satu paragraf.

Jika contentnya copy paste akan menjauhkan website desa dari kata berkualitas.

Berkaitan dengan website desa digunakan sebagai sarana arsip data desa, maka harus diisi dengan data desa. Semoga maksud baik tersebut segera terwujud. (SA).


Dipost : 13 April 2022 | Dilihat : 525

Share :