KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.
Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Berikut syarat-syarat pembuatan KIA :
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Fotocopy Akta Kelahiran!
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3. Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia > 5 tahun)
Biaya Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN KIA
(Download)
Formulir-Formulir silahkan download
1. Formulir Akta Kelahiran (klik)
2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)
3. Draft KK (klik)
4. Pindang datang (klik)
5. SKPLN (klik)
6. Untuk Perubahan Data (klik)
7. Untuk SKDLN (klik)
8. SPJTM Kelahiran (klik)
9. SPJTM Kelahiran (klik)
10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)
11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)
12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).
Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal
Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 831
Share :