KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.
Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah pembuatan dokumen yang disebut Paket A (Akta Kelahiran, KK dan KIA), jadi warga bisa mengurus 3 (tiga) dokumen sekaligus jika memang membutuhkan yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA.
Berikut syarat-syarat pembuatan Dokumen Paket A (Akta Kelahiran, KK dan KIA)
1. Kartu Keluarga Asli/Surat Kehilangan Kepolisian;
2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/SPJTM;
3. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (F2.01);
4. Fotocopy KTP elektronik Pelapor;
5. Fotocopy KTP elektronik 2 (dua) orang saksi;
6. Buku Nikah Asli/Akta Perjanjian Asli/Akta Cerai Asli/SPJTM;
7. Formulir F.1-01;
8. Formulir Permohonan Akta Kelahiran.
Biaya Rp. 0,-
Waktu pelaksanaan : 3 hari kerja
SOP Penerbitan Dokumen PAKET A
(Download)
Formulir-Formulir silahkan download
1. Formulir Akta Kelahiran (klik)
2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)
3. Draft KK (klik)
4. Pindang datang (klik)
5. SKPLN (klik)
6. Untuk Perubahan Data (klik)
7. Untuk SKDLN (klik)
8. SPJTM Kelahiran (klik)
9. SPJTM Kelahiran (klik)
10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)
11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)
12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).
Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal
Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 1698
Share :