KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.
Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah pembuatan Kartu Keluarga, berikut syarat-syarat pembuatan Kartu Keluarga, dengan beberapa varian. Berikut persyaratan-persyaratannya :
A. Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru Bagi Penduduk Yang Belum Memiliki NIK (Rentan)
1. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;
2. Fotocopy Ijazah terakhir;
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
4. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa;
5. Surat Pernyataan Belum Terdaftar sebagai Penduduk Manapun;
6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
7. Formulir F-1.01.
B. Persyaratan Penambahan Anggota Kartu Keluarga (KK) Karena Kelahiran
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
3. Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS;
4. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;
5. Formulir F-2.02.
C. Persyaratan Pengurangan Anggota Kartu Keluarga (KK) Karena Meninggal
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy Akta Kematian;
3. Fotocopy KTP-el;
4. Formulir F-1.06 Pernyataan Perubahan Data;
5. Formulir F-1.01.
D. Persyaratan Perubahan Data Pada Kartu Keluarga (KK)
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;
3. Fotocopy Ijazah terakhir;
4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian (F-2.29);
6. Formulir Perubahan Data (F-1.06);
7. Formulir Biodata WNI (F-1.01).
E. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepecayaan Yang Datanya Sudah Ada Dalam Database Kependudukan
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. KTP-el Asli;
3. Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME;
F. Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Merubah Data Dari Agama Menjadi Penghayat Kepecayaan Terhadap Tuhan YME
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Surat Pernyataan Perubahan Agama Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-69,);
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71).
G. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang Atau Rusak
1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
2. Kartu Keluarga Asli yang rusak;
3. Fotocopy KTP-el.
Biaya Rp. 0,-
Waktu pelaksanaan : 1 hari kerja
SOP Pembuatan Dokumen Kartu Keluarga
(Download)
Formulir-Formulir silahkan download
1. Formulir Akta Kelahiran (klik)
2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)
3. Draft KK (klik)
4. Pindang datang (klik)
5. SKPLN (klik)
6. Untuk Perubahan Data (klik)
7. Untuk SKDLN (klik)
8. SPJTM Kelahiran (klik)
9. SPJTM Kelahiran (klik)
10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)
11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)
12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).
Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal
Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 1065
Share :