Johorejo - PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN PAKET C (PERUBAHAN DATA KK DAN KTP)

PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN PAKET C (PERUBAHAN DATA KK DAN KTP)

KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.

Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah pembuatan dokumen yang disebut Paket C (Pembaharuan Data KK dan KTP), jadi warga bisa mengurus 2 (dua) dokumen sekaligus jika memang membutuhkan yaitu Pembaharuan Data KK dan KTP.

Berikut syarat-syarat pembuatan Dokumen Paket C (Pembaharuan Data KK dan KTP) 

1. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;

2. Surat Keterangan pindah WNI (untuk yang pindah datang);

3. Formulir pindah (F-1.03);

4. Fotocopy Buku Nikah;

5. Fotocopy Akta Cerai;

6. Fotocopy Akta Lahir; 

7. Fotocopy Ijazah (apabila sudah memilikinya Ijazah);

8. Asli KTP elektronik; 

9. Formulir Biodata penduduk WNI (F-1.01);

10. Surat Pernyataan Perubahan Biodata (F-1.06).

Biaya Rp. 0,-

Waktu pelaksanaan : 3 hari kerja

SOP Pembuatan Dokumen Paket C

(Download)

 

Formulir-Formulir silahkan download

1. Formulir Akta Kelahiran (klik)

2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)

3. Draft KK (klik)

4. Pindang datang (klik)

5. SKPLN (klik)

6. Untuk Perubahan Data (klik)

7. Untuk SKDLN (klik)

8. SPJTM Kelahiran (klik)

9. SPJTM Kelahiran (klik)

10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)

11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)

12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).

Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 2354

Share :