Johorejo - Asyik, Aparatur Desa Di Kendal Akan Dapat Siltap Ke-13

Asyik, Aparatur Desa Di Kendal Akan Dapat Siltap Ke-13

repro SUARAMERDEKA.COM

KENDAL, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal akan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) ke-13, selayaknya ASN, TNI/Polri yang mendapatkan gaji ke-13.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 141/3634/Dispermasdes tertanggal 12 Oktober 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T. 

Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan sumber pembiayaan Siltap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa pada APBD perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran mengalami kenaikan Rp.7.004.231.885,00 (tujuh milyar empat juta dua ratus tiga puluh satu delapan ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga total ADD Rp.104.159.483.585,00 (seratus empat milyar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).

Surat tersebut menegaskan bahwa kenaikan ADD digunakan untuk Siltap ke-13 Kepala Desa dan Perangkat Desa dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkhusus untuk biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua dan seluruh anggota BPD.

Sebagaimana diketahui Siltap bagi Kepala Desa di Kabupaten Kendal Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Sekretaris Desa Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan bagi Perangkat Desa lainnya Rp.2.022.000,00 (dua juta dua puluh ribu rupiah).

Menanggapi informasi Siltap ke-13 bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal, Kasi Pemerintahan Desa Johorejo, Romadhon tidak bisa menyembunyikan kegembiraanya, dia bahkan berulang kali mengucapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah dapat Siltap ke-13, tidak ada potongan apapun, wutuh (utuh)", ujarnya dengan penuh ceria.

Sementara itu, Sukron Adin, Sekretaris Desa Johorejo mengatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat dinas Pemerintah Desa untuk segera menindaklanjuti Surat Sekda tersebut.

"Harus kita sikapi dengan cermat, karena surat tersebut tidak hanya terkait Siltap ke-13 saja, tapi juga menginformasikan banyak hal seperti BLT Desa, dana PPKM Mikro sampai dengan dana bagi hasil pajak serta BKK Dana Dusun", ucap Sukron sore ini dikediamannya. (SA).


Dipost : 12 Oktober 2022 | Dilihat : 644

Share :