Johorejo - PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN PAKET B (AKTA KEMATIAN, KK, KTP)

PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN PAKET B (AKTA KEMATIAN, KK, KTP)

Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah pembuatan dokumen yang disebut Paket B (Akta Kematian, KK dan KTP), jadi warga bisa mengurus 3 (tiga) dokumen sekaligus jika memang membutuhkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP.

Berikut syarat-syarat pembuatan Dokumen Paket B (Akta Kematian, KK dan KTP) 

1. Kartu Keluarga Asli/Surat Kehilangan Kepolisian;

2. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit/SPJTM;

3. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (F-2.29);

4. Fotocopy Buku Nikah (apabila yang bersangkutan sudah menikah);

5. Asli KTP elektronik suami/istri (jika ada suami/istri);

6. Fotocopy KTP elektronik pelapor;

7. Fotocopy elektronik 2 (dua) orang saksi; 

8. Formulir F-1.01 

9. Formulir Permohonan Akta Kematian.

Biaya Rp. 0,-

Waktu pelaksanaan : 3 hari kerja

SOP Pembuatan Dokumen PAKET B

(Download)

 

Formulir-Formulir silahkan download

1. Formulir Akta Kelahiran (klik)

2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)

3. Draft KK (klik)

4. Pindang datang (klik)

5. SKPLN (klik)

6. Untuk Perubahan Data (klik)

7. Untuk SKDLN (klik)

8. SPJTM Kelahiran (klik)

9. SPJTM Kelahiran (klik)

10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)

11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)

12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).

Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 667

Share :