Johorejo - SAH, PEMDES JOHOREJO TELAH SAMPAIKAN LPJ APBDES 2020 KEPADA BPD

SAH, PEMDES JOHOREJO TELAH SAMPAIKAN LPJ APBDES 2020 KEPADA BPD

johorejo.desa.id. Rabu (27/1/2021)

Guna mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Johorejo menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPD pada Rabu siang (27/1) di Kantor Desa setempat.

Dalam sambutannya ketua BPD, Rozikin, S.Pd.I, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan menetapkannya dalam Peraturan Desa.

"Saya berharap LPJ APB Desa memberikan gambaran riil dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya, semua disandingkan agar terbaca bagian-bagian mana saja yang sudah mencapai target, belum terealisir dan belum maksimal pelaksanannya," urainya memberi saran.

Dalam penyampaian LPJ  realisssi pelaksanaan APB Desa Johorejo yang dibacakan secara urut oleh Kaur Keuangan, Agus Septa Nugraha, pendapatan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp.1.670.654.981,00 dengan perincian ; a). Dana Desa Rp.877.398.000,00. b). Alokasi Dana Desa Rp.374.140.300,00. c). Bantuan Keuangan Kabupaten dalam rangka Pilkades Rp.37.044.000,00. d). Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.37.559.671,00. e). Bantuan Keuangan Provinsi Rp.205.000.000,00. f). PADes Rp.139.513.010,00.

Masih menurut Agus, bahwa SILPA Tahun 2020 Rp.300.000,00 yang merupakan sisa dari BLT Desa yang tidak diambil oleh penerima.

Dari LPJ tersebut, disampaikan bahwa pengeluaran APB Desa Johorejo Tahun Anggaran 2020, terbesar digunakan untuk bidang penanggulangan bencana, darurat dan keadaan mendesak, mencapai Rp.514.500.000,00 dengan perincian untuk penanganan pencegahan COVID-19 sebesar Rp.30.000.000,00 dan BLT Desa Rp.484.500.000,00.

Walaupun sebagian APB Desa tersedot untuk penanganan COVID-19 khususnya BLT Desa tetapi Pemerintah Desa masih sempat melaksanakan pembangunan infrastruktur khususnya pada pencairan Dana Desa Tahap I, sebelum adanya kewajiban melaksanakan BLT Desa, antara lain Pembangunan Rabat Beton RT 02 RW 02 dan RT 05 RW 01 dengan biaya mencapai Rp.263.275.600,00 serta pembangunan 2 rumah tidak layak huni milik Suriman dan Sutiyoso yang menelan biaya Rp.30.000.000,00.

Diakhir kegiatan ditandatangi berita acara kesepakatan tentang pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Johorejo Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala Desa mewakili dan atas nama Pemerintah Desa serta oleh Ketua BPD mewakili Anggota BPD. (SA).

*


Dipost : 27 Januari 2021 | Dilihat : 741

Share :