Johorejo - JIKA DATA VALID, PEMDES JOHOREJO SIAP GELONTORKAN 266 JUTA LEBIH UNTUK BLT

JIKA DATA VALID, PEMDES JOHOREJO SIAP GELONTORKAN 266 JUTA LEBIH UNTUK BLT

johorejo.desa.id. Kamis, (23/4).

Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal bersiap menggelontorkan Rp. 266.400.000 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa. Keputusan tersebut diambil setelah mengadakan rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Johorejo, Senin, (20/4) kemarin.

Restu dari BPD Johorejo didasari pada instruksi presiden yang di break down melalui Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ perihal Penanggulangan dampak Covid-19 di Desa, Surat Bupati Kendal Nomor 141/2018/Dispermasdes perihal Penganggaran, pencegahan wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Bupati Kendal Nomor 141/2103/Dispermasdes perihal tata cara penggunaan belanja tak terduga dalam penanganan wabah Covid-19, dan Surat Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal Nomor 140/501/Dispermasdes perihal Dukungan APBDesa 2020 dalam pencegahan penangangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKTD).

"BPD mempersilahkan Pemdes Johorejo merealokasi anggaran Dana Desa untuk kepentingan BLT," tutur Rozikin, S.Pd.I, Ketua BPD.

Rozikin menambahkan bahwa pemberian BLT harus sesuai regulasi yang ada dengan memperhatikan asas kepatutan, "kami serahkan teknis pengelolaan BLT kepada Pemdes," tambahnya.

Dalam musyawarah dengan BPD, Sekretaris Desa Johorejo, Sukron Adin, memaparkan bahwa pagu untuk BLT adalah maksimal 30% dari DD, dengan jumlah DD Desa Johorejo Rp. 888.205.000, maka yang dapat digunakan untuk BLT maksimal Rp. 266.461.000,

"Dengan pagu sekitar 266 juta lebih, maka diestimasikan ada 148 keluarga yang akan mendapat BLT di Desa Johorejo, dengan rumus pagu dibagi Rp. 600.000 selama 3 bulan (Rp. 1.800.000)" jelasnya.

Dia menambahkan bahwa syarat mendapat BLT adalah keluarga miskin, bukan penerima PKH, bukan penerima BPNT (beras), bukan penerima kartu pra kerja, mereka yang kehilangan pekerjaan karena dampak Covid-19 dan ada anggota keluarga yang sakit kronik/menahun.

Proses Pendataan

Tindak lanjut rapat dengan BPD, Selasa malam, (21/4) Pemdes mengundang ketua-ketua RT untuk membahas proses pendataan keluarga calon penerima BLT.

PJ. Kepala Desa, Riyanto, S.E., dalam sambutannya menekankan agar ketua RT benar-benar melakukan pendataan dengan baik, "Monggo njenengan semua data warga njenengan dengan jujur, jangan lihat luarnya, sekarang banyak yang ngrentes akibat Corona," ujarnya memberi penekanan.

Dalam kesempatan tersebut, para ketua RT diberi penjelasan tentang syarat-syarat penerima, mekanisme pendataan dan Musyawarah Desa Khusus yang akan dilaksanakan untuk memverifikasi dan menetapkan keluarga calon penerima BLT-DD.

"Setelah pulang dari sini silahkan segera adakan musyawarah RT, (kemudian) tindaklanjuti dengan pendataan, pastikan mereka yang didata memiliki KK dan KTP, perhatikan kriteria-kriterianya, isi form pendataan dengan baik," ujar Sukron Adin, Sekdes Johorejo, memberi penjelasan.

Berdasar informasi yang didapat redaksi johorejo.desa.id Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan penerima BLT-DD direncanakan, Sabtu, (25/3). (SA)

*


Dipost : 23 April 2020 | Dilihat : 1266

Share :