Gambar utama dan isi bersumber dari djp
KENDAL, Senin, 28 Maret 2022.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka PPN yang sebelumnya 10% (sepuluh persen) akan bertambah menjadi 11% (sebelas persen) dan akan menjadi 12% (dua belas persen) paling lambat 1 Januari 2025.
Undang-undang tersebut akan berlaku efektif 1 April 2022, arau kurang dari 3 (hari) saat tulisan ini diturunkan.
Kenaikan PPN sebenarnya mendapatkan reaksi dari pengusaha dan elemen masyarakat yang lain, tetapi Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdalih hal tersebut sesuai keputusan Undang-Undang. Dia juga membandingkan dengan negara-negara lain terutama negara G-20 yang mana Indonesia masuk di dalamnya, rata-rata PPN di negara-negara tersebut sebesar 15% (lima belas persen).
Download klik disini
Yang menjadi problem bagaimana dengan penganggaran yang ada di Desa? Cukup berpengaruhkan dengan APBDes yang sudah ditetapkan akhir tahun 2021.
Kenaikan PPN cuma 1% (satu persen), apakah angka itu cukup mempengaruhi belanja desa? Ini yang perlu dikaji Desa dan Dispermasdes, jika dianggap mempengaruhi maka perlu difikrkan perubahan anggaran baik yang mendahului dengan penerbitan Perkades maupun nanti saat perubahan reguler di Bulan Oktober.
Melihat belanja Desa yang sebagian digunakan untuk BLT Desa, kenaikan PPN sebesar 1% (satu persen) mungkin tidak akan mempengaruhi belanja desa, tetapi anggaran belanja di desa tidak hanya bersumber dari DD tetapi juga bantuan dari Provinsi dan Kabupaten yang ada pengeluaran komponen pajak PPN, semoga persoalan ini segera ditangkap oleh pihak yang berkompeten. (SA).
Dipost : 28 Maret 2022 | Dilihat : 3381
Share :