Johorejo - Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

KENDAL, Senin, 8 Agustus 2022.

BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan gratis bagi pesertanya, baik tindakan medis biasa (pemberian obat atau konsultasi kesehatan) maupun tindakan operasi baik karena penyakit maupun akibat kecelakaan.

Tahukah kamu ada beberapa jenis Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah itu? Berikut uraiannya:

1. Kecelakaan Kerja 

BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi atau tindakan medis akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS ketenagakerjaan ditanggung BPJS ketenagakerjaan. Jadi, jika seseorang memiliki 2 kepesertaan BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, maka ketika terjadi kecelakaan kerja yang menanggung pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian 

Maksud kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan karena kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tunggal akibat melakukan tindak pidana atau kejahatan seperti merampok dan atau kejahatan seksual. BPJS Ketenagakerjaan juga tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat kelalaian seperti berkendara dalam keadaan mabuk, atau sedang sengaja berusaha bunuh diri.

3. Kecelakaan Ganda Yang Telah Ditanggung Jasa Raharja 

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan oleh dua kendaraan motor atau lebih, bisa juga melibatkan pejalan kaki. Kecelakaan jenis ini ditanggung Jasa Raharja bukan BPJS Kesehatan. Jasa Raharja adalah jenis layanan asuransi yang menanggung kecelakaan lalu lintas.

4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum 

Semua penumpang transportasi umum yang mengalami kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja bukan BPJS kesehatan, karena seperti pada angka 3, seluruh kecelakaan lalu lintas menjadi ranah  Jasa Raharja. (SA).


Dipost : 08 Agustus 2022 | Dilihat : 3268

Share :

s