gambar repro jatengnet.com
KENDAL, Jumat, 12 Mei 2023.
Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal hari ini (12/5/2023) mengadakan audiensi dengan Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto di Rumah Dinas Bupati Kendal.
Audiensi beragendakan permohonan kenaikan penghasilan tetap (Siltap) dan Siltap ke-13 yang tidak teranggarkan di tahun 2023 padahal di tahun 2022 perangkat desa di Kabupaten Kendal menikmatinya.
Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Chumaedi, S.H., dalam keterangannya setelah audiensi dengan Bupati mengatakan bahwa Bupati Kendal menyetujui kenaikan Siltap perangkat desa yang disesuaikan dengan UMK Kendal, kemudian Bupati juga menyetujui pemberian Siltap ke-13 bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
Sorenya harinya, PPDI Kabupaten Kendal mengeluarkan press release sebagai berikut :
Yth
1. Pengurus PPDI Kabupaten Kendal
2. Ketua PPDI Kecamatan
3. Anggota PPDI Kabupaten Kendal
Dengan hormat,
Berikut kami sampaikan hasil audiensi dengan Bupati Kendal, Jumat 12 Mei 2023 sebagai berikut :
1. Bahwa gaji 13 bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun ini dan seterusnya masih tetap ada, Dispermasdes akan membuat surat edaran kepada desa-desa terkait penganggarannya.
2. Bahwa Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dinaikkan setara UMK Kabupaten Kendal, Dispermasdes akan menghitung anggarannya melalui dana perimbangan pusat dan daerah
3. Bahwa pada tahun ini masing-masing desa akan mendapatkan Bandus tanpa terkecuali yang bersumber dr bantuan keuangan khusus (BKK)
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan suportnya disampaikan terima kasih.
Pengurus PPDI Kendal
Dipost : 12 Mei 2023 | Dilihat : 661
Share :