Johorejo - Ini 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

gambar repro kompas.com

KENDAL, Sabtu, 18 Juni 2022.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pesertanya. Peserta BPJS Kesehatan akan menerima manfaat perlindungan kesehatan berupa layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan gratis bisa meliputi pendaftaran di poli umum, konsultasi dokter, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis lainnya seperti operasi dan lain sebagainya.

Tapi tahukah kamu, tidak semua penyakit di cover atau dibiayai atau ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan alkohol.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai uji coba atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

Manfaatkan layanan BPJS kesehatan secara bijak. Lebih penting lagi jaga kesehatan, karena mengobati lebih mahal daripada mencegah. Sangat penting lagi, jangan melakukan tindakan yang menyebabkan penyakit'atau cedera yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. (SA).


Dipost : 18 Juni 2022 | Dilihat : 2653

Share :