gambar repro Carmudi.co.id
KENDAL, Jumat, 28 April 2023.
Apakah anda memiliki kendaraan bermotor? dan sering mengendarainya sendiri? jika iya, apakah anda memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)? karena setiap orang yang berkendara diwajibkan memiliki SIM.
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 106 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kita lazim mengenal SIM C bagi pengendara sepeda motor, SIM A untuk pengendara kendaraan bermotor roda 4 dan SIM B untuk pengendara motor roda 4 lebih.
Jadi, Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Perlu diketahui, SIM tak berlaku seumur hidup. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kalaupun telat melakukan perpanjangan maka harus mengulangi pembuatan SIM dari awal. Tapi mengapa SIM harus diperpanjang? Pihak kepolisian menyebut bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun.
Adapun dokumen untuk memperjang SIM anda adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Pendukung
a. SIM lama
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Hasil RIKKES Jasmani
d. Hasil tes psikologi
e. Pas foto
g. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
h. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
2. Syarat Pas Foto
a. Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan
b. Foto yang diunggah berlatar belakang biru
c. Resolusi foto 480 x 640 pixel
d. Foto tanpa menggunakan kacamata
e. Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru
f. Foto menghadap ke depan
g. Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
Ketentuan tentang penerbitan dan penandaan SIM dapat di unduh di PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Demikian, semoga bermanfaat, saatanya safety riding dengan legalitas yang lengkap. (SA)
Dipost : 28 April 2023 | Dilihat : 1395
Share :