KENDAL, Rabu, 2 November 2022.
Bupati Kendal melalu Surat Nomor : 973/329/BAPENDA tertanggal 2 November 2022 yang ditandatangani Sekda Kendal H. Ir. Sugiono, M.T., mengeluarkan Surat Edaran mengenai Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2022 Di Kabupaten Kendal.
Isi surat edaran tersebut antara lain : 1. Jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) tahun 2022 di Kabupaten Kendal diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. 2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tidak dikenai sanksi administratif. 3. Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Setda Kabupaten Kendal agar menyebarluaskan informasi ini ke seluruh jajarannya. Khusus kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal agar menyampaikan ke pemerintah desa/kelurahan di wilayah kerja masing-masing.
Menanggapi informasi tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Johorejo selaku koordinator pembayaran PBB P-2 di Desa Johorejo menyambut positif karena akan meringankan beban wajib pajak yang belum berkesempatan membayar PBB P-2 nya.
"Di Johorejo saat ini pembayaran PBB P-2 nya sudah mencapai 74 persen lebih, semoga dengan adanya informasi tersebut semakin menambah semangat warga untuk membayar PBB P-2 nya", ucap Romadhon
"Kami sebagai aparatur desa akan memedomani Surat tersebut dengan sebaik-baiknya", tambahnya. (SA).
Dipost : 02 November 2022 | Dilihat : 807
Share :