repro IG kemensosri
KENDAL, Rabu, 27 Juli 2022.
Masih dalam menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, redaksi johorejo.desa.id kembali akan menurunkan tulisan seputar Anak. Pada tulisan pertama menurunkan tulisan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2022, kemudian pada kesempatan kedua menuliskan Prinsip Dan Klaster Hak Anak, maka yang ketiga menurunkan tulisan dengan judul Pengasuhan Anak.
Pengasuhan Anak sebagaimana mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, harus dilakukan oleh orang tuanya sendiri, akan tetapi karena lain dan suatu hal terkadang orang tua tidak bisa mengasuh anak kandung sendiri. Maka dalam rangka tumbuh kembang anak secara fisik, mental, spriritual dan sosial anak Pengasuhan terkadang diberikan kepada orang lain.
Baca Juga : Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2022
Kriteria seorang anak pengasuhannya dapat dialihkan antara lain :
1. Anak terlantar
2. Anak dalam asuhan keluarga yang tidak mampu melaksanakan pengasuhan.
3. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
4. Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak
Kemudian siapa yang berhak mengasuh?
a. Orang tua asuh
b. Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga
c. Keluarga sedarah dalam garis menyimpang
Baca Juga : Prinsip Dan Klaster Hak Anak
Lalu bagaimana kewajiban dan tanggungjawab orang tua asuh? kewajiban dan tanggungjawab orang tua asuh antara lain :
1). Mengasuh anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
2). Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya.
3). Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
4). Menumbuhkan karakter, nilai, dan budi pekerti pada anak.
Jadi, tidak semua anak beruntung mendapat Pengasuhan dari orang tua kandungnya baik karena orang tua kandungnya meninggal dunia atau karena orang tua kandungnya tidak mampu memberi Pengasuhan yang dapat menjamin perkembangan fisik, mental, spritual dan sosial anak. Peran negara antara lain membuat Panti Asuhan serta lembaga negara yang mengawasi Pengasuhan Anak. begitu juga dengan masyarakat, yang bisa berperan dalam Pengasuhan Anak dengan membuat Panti Asuhan selain mengadopsi secara individual, semuanya harus bersinergi untuk menyelamatkan Anak Indonesia. ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU. (SA).
Sumber : IG kemensosri
Dipost : 27 Juli 2022 | Dilihat : 523
Share :