johorejo.desa.id ~ Rabu, (9/9/2020)
Tampaknya masing-masing Pemerintah Desa sudah harus siap-siap merubah rencana belanja materai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021 karena mulai 1 Januari 2021 biaya materai akan menjadi Rp. 10.000.
Seperti dilansir dari jakselnews.com, Selasa (8/9), Bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus, sesuai dengan rencana Pemerintah dan Komisi XI DPR RI yang sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea materai ke tingkat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Tujuannya adalah untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dalam waktu dekat akan ada Undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai sehingga kententuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2021.
Masih dikutip dari laman yang sama, nantinya hanya akan berlaku tarif tunggal biaya materai yaitu Rp.10.000 yang berlaku untuk transaksi di atas Rp.5.000.000, dan termasuk untuk belanja online.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ketentuan tersebut nantinya tidak berlaku untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena biasanya transaksi UMKM kecil.
"Pembebasan bea materai diberikan untuk penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan dan sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan akan berlakunya ketentuan baru biaya materai, maka penyelenggara pemerintahan di seluruh tingkatan termasuk Pemerintah Desa harus menyesuaikan angka biaya materai di penganggarannya. (SA).
*
Dipost : 09 September 2020 | Dilihat : 2880
Share :