KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Sehingga sekarang warga Desa Johorejo bisa mengurus dan mencetak dokumen Perubahan Data Pada Kartu Keluarga (KK) di Balai Desa.
Berikut Persyaratan Perubahan Data Pada Kartu Keluarga (KK)
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;
3. Fotocopy Ijazah terakhir;
4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
5. Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian (F-2.29);
6. Formulir Perubahan Data (F-1.06);
7. Formulir Biodata WNI (F-1.01).
Seluruh Form disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 242
Share :