Johorejo - Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 4)

Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 4)

gambar repro TribunSumsel.Com

KENDAL, Selasa, 2 Mei 2023.

Redaksi johorejo.desa.id pada kesempatan kali kembali akan mengulas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), setelah sebelumnya pada

bagian 1 redaksi membahas beberapa contoh kegiatan yang memerlukan SKCK syarat, semisal melamar pekerjaan swasta, TNI/Polri, pindah alamat dan sebagainya.

Baca Juga : Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 1)

Kemudian, di bagian 2 mengulas jenis keperluan apa saja, SKCK diterbitkan pada masing-masing tingkatan Porli, contoh di Polsek untuk SKCK untuk menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta, kemudian pelaksanaan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup Polsek, dan seterusnya dan seterusnya.

Baca Juga : Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 2)

Di bagian 3 membahas syarat untuk mendapatkan SKCK baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2014  tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca Juga : Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 3)

Adapun pada bagian 4 ini akan mengulas Prosedur Penerbitan SKCK.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2014  tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, prosedur penerbitan SKCK adalah sebagai berikut:

a. pencatatan;

b. identifikasi;

c. penelitian;

d. koordinasi; dan

e. penerbitan.

 

Pencatatan SKCK dilakukan dalam buku register dan/atau sistem komputerisasi. Yang mana dalam buku register tersebut memuat :

a. nomor urut;

b. nomor dan tanggal surat permohonan;

c. nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan;

d. nama (nama kecil, nama keluarga, dan/atau alias);

e. tempat dan tanggal lahir;

f. jenis kelamin;

g. alamat lengkap (desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, lengkap
dengan jalan, gang, nomor rumah dan atau RT dan RW);

h. pekerjaan;

i. keperluan permohonan; dan

j. keterangan lain.

Kemudian Identifikasi dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

a. pengisian formulir sidik jari;

b. pengambilan sidik jari;

c. perumusan sidik jari; dan

d. pengisian Kartu Tik.

di mana pengisian formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari dilakukan oleh fungsi indentifikasi, adapun pengisian Kartu Tik dilakukan oleh fungsi Intelkam. Di mana Pemohon jika sudah memiliki kartu sidik jari tidak perlu pengambilan sidik jari ulang.

Penelitian dilakukan terhadap:

a. keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;

b. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);

c. formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;

d. identitas pemohon; dan

e. data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut
tindak pidana.

Sedangkan Koordinasi meliputi koordinasi internal dan eksternal

Kemudian, untuk Penerbitan SKCK, diterbitkan dalam dua rangkap, untuk Pemohon dan Arsip Kepolisian, dengan ketentuan :

a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;

b. mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada sudut kiri bawah formulir SKCK;

c. ditandatangani pejabat yang berwenang dan dicap stempel dinas sebagai autentikasi; dan

d. paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah berkas
diterima secara lengkap.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan, tetapi bisa dicabut jika Pemohon melakukan tindak pidana dan ditemukan tindk pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon. Demikian semoga bermanfaat. (SA).

 


Dipost : 02 Mei 2023 | Dilihat : 733

Share :