Johorejo - Mengenal Istilah Hari Kalender Dan Hari Kerja

Mengenal Istilah Hari Kalender Dan Hari Kerja

gambar repro My Robin

KENDAL, Senin, 1 Mei 2023.

Setiap membaca Peraturan Perundangan-undangan (dari UU sampai dengan Peraturan Bupati) yang norma di dalamnya mengatur waktu atau hari pasti akan mencantumkan hari kalender atau hari kerja, biasanya di Bab Ketentuan Umum.

Pertanyaan apa itu hari kalender? Dan apa itu hari kerja?

Hari kalender mengacu pada setiap hari di kalender, yaitu semua 365 hari dalam setahun (366 jika itu adalah tahun kabisat). Adapun Hari kerja atau hari kerja berarti setiap hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.

Hari kalender biasanya digunakan di Kementerian/Lembaga Negara yang bekerja berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah diatur secara ketat berdasarkan Undang-undang.

Contohnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan harinya adalah hari kalender bukan hari kerja. Coba cek di seluruh Peraturan atau Keputusan yang dikeluarkan KPU pasti menggunakan hari kalender.

KPU adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai amanat konstitusi. KPU menyelenggarakan Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur secara ketat setiap tahapan dan jadwal Pemilu, sehingga tidak memungkinkan menggunakan hari kerja.

Pertanyaannya, apakah KPU tidak memiliki hari libur? Sebagai konsekuensi dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu, saat ada tahapan anggota KPU tidak punya waktu libur.

==================================

Adapun hari kerja digunakan pada peraturan atau ketentuan yang di dalamnya ada norma hari, dilaksanakan berdasarkan hari kerja.

Biasanya peraturan atau ketentuan ini untuk Kementerian/Lembaga/Pemda yang tidak dituntut tahapan dan jadwal yang ketat, sehingga eksekusinya menyesuaikan hari kerja ASN, umumnya 5 hari kerja dalam seminggu (Senin - Jumat).

Contohnya Peraturan Bupati yang mengatur pengangkatan Kepala Desa, misalnya di dalamnya ada norma "Bupati melantik Kepala Desa, maksimal 10 hari kerja sejak pemilihan", maka Bupati harus melantik maksimal 10 hari kerja (Senin - Jumat 5 hari kerja, ditambah Senin - Jumat lagi), mengabaikan hari Sabtu dan Minggu karena bukan hari kerja ditambah (mungkin) kalau ada hari libur nasional.

Semoga bermanfaat. (SA).


Dipost : 01 Mei 2023 | Dilihat : 7016

Share :