Johorejo - Bintek Pengelolaan Anggaran Pemilu 2024 Tingkat PKK

Bintek Pengelolaan Anggaran Pemilu 2024 Tingkat PKK

KENDAL, Kamis, 9 Maret 2023.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal hari ini (9/3/2023) menyelenggarakan bimbingan teknis pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di tingkat PPK.

Acara diselenggarakan di Aula Kecanatan Gemuh mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan mengundang Ketua PPS, Sekretaris PPS dan Sekretariat PPS yang membidangi masalah keuangan.

Dalam sambutannya, Ketua PPK Genuh, Mukharor mengatakan bahwa operasional PPS sudah cair untuk 2 bulan, dipersilahkan untuk digunakan sebaik mungkin dan dipertanggungjawabkan dengan baik pula demi kelancaran persiapan Pemilu 2024.

"Untuk buku rekening PPS dan Sekretariat sedang dalam proses di BRI Cabang Kendal karena jumlahnya sangat banyak, sekitar 1000 buah", jelas Mukharor 

Sementara itu, Sekretaris PKK Gemuh M. Soleh dalam kesempatan bintek tersebut berpesan agar penyelenggara Pemilu 2024 di Kecamatan Gemuh berkerja secara fleksibel karena penyelenggaraan Pemilu tidak mengenal jam kerja.

"Dalam melaksanakan kegiatan Pemilu di Desa, PPS dan Sekretariat harus harmonis dan tidak saling curiga", harap Soleh.

"Bekerja secara jujur dan transparan serta saling percaya dan setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan segera di buat SPJ nya", imbuhnya kepada peserta Bintek.

Acara kemudian dilanjutkan dengqn penyerahan buku rekening sekretariat PPS dari BRI Cabang Kendal didahului dengan pengisian formulir pengajuan buku rekening sekretariat PPS. 

Bimbingan teknis pengelolaan anggaran Pemilu 2024 di tingkat PPK disampikan Bambang Siswanto, Sekretariat PPK Kecamatan Gemuh.

Bambang menyampaikan panduan SPJ Badan Ad Hoc Pemilihan Umum, antara lain penjelasan Terantang Buku Kas Umum (BKU), Buku Pajak dan Buku Bank.

Dia kemudian menyebutkan beberapa SPJ yang harus dibuat oleh PPS setiap bulan meliputi SPJ bantuan transport, SPJ honor, SPJ ATK, SPJ pengadaan, SPJ scan, SPJ kuota internet, SPJ bantuan listrik, SPJ konsumsi rapat. SPJ transport rapat, SPJ MMT.

Pengumpulan SPJ dengan cara mengirim via email dengan format pps_namadesa untuk PPS, ppk_namakecamatan untuk PPK dengan terlebih dahulu datanya discan terlebih dahulu kemudian diunggal ke Google Drive masing-masing email PPS atau PKK kemudian mengirimkan linknya ke spreadsheet KPU di bitly/SPJADHOCPEMILU2024

"Jumlah SPJ sebanyak 3 buah (1 asli untuk KPU, 1 arsip di PPK dan 1 arsip di PPS)", terang Bambang Siswanto.

Masih menurutnya pencairan honor dilakukan dengan 2 termin, setiap tanggal 15 dan tanggal 28 setiap bulannya. 

"Silahkan PPS memilih yang mana, termin pertama atau kedua", jelas Bambang.

Sedangkan Triana Widiyastuti, dari KPU Kabupaten Kendal kembali menegaskan materi bintek yang disampaikan oleh Bambang Siswanto.

Dia menambahkan jika honor penyelenggara pemilu tidak dipotong pajak kecuali untuk PNS dan PPPK, dengan skema PPh 21.

"Adapun untuk konsumsi sebaiknya menggunakan nota warung, sehingga tidak dipotong pajak karena menggunakan skema PPh 22, yakni kegiatan yang anggarannya di bawah 2 juta tidak dikenakan pajak", urai Triana. (SA).


Dipost : 09 Maret 2023 | Dilihat : 14224

Share :