Johorejo - DISPERMASDES ADAKAN BINTEK PENGELOLAAN WEBSITE DESA TAHUN 2020

DISPERMASDES ADAKAN BINTEK PENGELOLAAN WEBSITE DESA TAHUN 2020

johorejo.desa.id Rabu, (13/2)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal adakan bimbingan teknis pengelolaan website desa bagi aparatur desa, Rabu, (13/2) di Ruang Garuda, Agro Wisata Tirto Arum Baru, Kendal.

Acara yang dibuka Kepala Dinas, Wahyu Hidayat, S.H.,M.H., bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan website desa. Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat berpesan agar peserta menyerap materi yang akan disampaikan tim dari Diskominfo Kendal, Tenaga Ahli TP3MD Kendal dan dari stakeholders pengelola website desa yaitu dari Desa Jati, Plantungan.

"Jangan lupa, setiap kegiatan selalu niatkan untuk ibadah," pesannya kepada 70 peserta yang hadir dalam kegiatan bintek.

Masih menurut pria murah senyum tersebut, perkembangan website di Kabupaten Kendal sangat menggembirakan, bahkan website Dispermasdes Kendal adalah salah satu dari dua website OPD Kendal yang ikut lomba ditingkat provinsi, "ini adalah rintisan menuju smart city di Kabupaten Kendal, tidak ada salahnya nanti ada village smart untuk desa-desa di Kabupaten Kendal," imbuhnya optimis.

Mengakhiri sambutan, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kendal memberi pesan rutinnya, "jangan lupa untuk bahagia," katanya bersemangat.

Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Publik Diskominfo Kendal, Candra, S.H., M.H., menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik saat memberikan materi. Menurutnya, Desa sebagai sebuah entitas, adalah lembaga publik yang wajib untuk membuka informasi lembaganya kepada publik. "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan kepada Desa untuk selalu terbuka dalam informasi publik," jelasnya.

Selanjutnya, Candra menjelaskan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 bertugas menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Menurutnya, PPID bertugas untuk memberikan informasi, baik yang bersifat berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan, "Di Desa PPID nya adalah Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya, yang menjadi atasan PPID adalah Kepala Desa," terangnya.

Pada kesempatan berikutnya, staf Diskominfo Kendal, Dicky Satria memaparkan teknik upload media sosial (facebook, twitter, instagram, youtube dan blogspot) di website desa.

Dia menambahkan, bahwa medsos masih menjadi primadona daripada website desa, maka medsos harus dimanfaatkan untuk mengenalkan website desa. "Jadi kita bisa mengupload berita website desa ke medsos atau membuka medsos melalui website desa," ucapnya menekankan.

Mengakhirnya kegiatan, Kuswandi, pengelola website desa dari Desa Jati, Kecamatan Plantungan menyampaikan pengalamannya sebagai pengelola website desa serta menjelaskan teknis penulisan berita di website desa, "saya berprinsip, untuk penulisan artikel di paragraf pertama adalah pendahuluan, dan paragraf selanjutnya adalah isi berita dan paragraf terakhir adalah kalimat penutup," urainya. (SA)


Dipost : 13 Februari 2020 | Dilihat : 628

Share :