KENDAL, Kamis, 16 Juni 2022.
Dalam melaksanakan pembangunan di Desa, Pemerintah Desa melaksanakan berbagai kegiatan perencanaan sebelum di breakdown dalam penganggaran untuk kemudian dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan di Desa.
Berikut ini kalender perencanaan pembangunan di Desa yang perlu pembaca ketahui, sehingga tidak ada istilah ujug-ujug dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
1. Bulan Juni
a. Dilaksanakan Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b. Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes)
2. Bulan Juli
a. Lokakarya Desa
b. Penyusunan Rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun RKP Desa
3. Bulan Agustus
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKP Dea oleh Pemdes
4. Bulan September
Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa oleh Pemdes dan BPD serta Penetapan Perdes RKP Desa
5. Bulan Oktober
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) oleh Pemdes dan Penyelenggaraan Musdes APB Desa oleh BPD serta Pembahasan dan Penyepakatan RAPB Desa oleh Pemdes dan BPD
6. Bulan November
Evaluasi Rancangan APB Desa oleh Bupati melalui Camat
7. Bulan Desember
Perbaikan dan Penetapan APB Desa
8. Bulan Januari
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
9. Bulan Januari - Bulan Desember
Pelaksanaan Pembangunan Desa serta Pengawasan oleh Masyarakat
Cukup jelas kan guys.... jadi mulai sekarang hindari pemikiran bahwa pembangunan di Desa dilaksanakan tanpa perencanaan, tidak ada istilah sak karepe Kadesnya atau Perangkat Desanya. (SA).
Dipost : 16 Juni 2022 | Dilihat : 1429
Share :