Johorejo - Dispermasdes Kendal Tagih LPPD, LKPPD Dan IPPD

Dispermasdes Kendal Tagih LPPD, LKPPD Dan IPPD

KENDAL, Rabu, 30 Maret 2022.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menagih realisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2021.

Tagihan tersebut disampaikan melalui Surat Dispermasdes Nomor : 140/79/DISPERMASDES tertanggal 30 Maret 2020 perihal Realisasi LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun 2021 yang ditandatangani langsung PLT Kepala Dispermasdes Kendal, Sudaryanto, S.T.,M.M., ditujukan kepada Camat (selain Camat Kendal) yang biasanya akan segera ditindaklanjuti Surat Camat ke Kepala Desa.

Surat tersebut berisi "Menunjuk Surat Kami Nomor : 140/111/Dispermasdes Tanggal 2 Februari 2022 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyusunan Laporan Kepala Desa yang telah selasai pelaksanaannya 21 Maret 2022, dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan laporan rekap realisasi penyusunan LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun 2021".

Menanggapi tagihan tersebut, Kaur Perencanaan Desa Johorejo, Lutfil Adib mengatakan bahwa hak tersebut sudah merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk menyampaikan LPPD ke Bupati, LKPPD ke BPD dan IPPD ke Masyarakat.

"Ketentuan di Permendagri 46 Tahun 2026 tentang Laporan Kepala Desa mengamanatkan Desa untuk membuat LPPD, LKPPD dan IPPD", terang Adib. (SA).


Dipost : 30 Maret 2022 | Dilihat : 1909

Share :