KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.
Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah Pembuatan Surat Keterangan Pindah, baik pindah WNI dalam wilayah NKRI maupun keluar wilayah NKRI. Berikut syarat-syaratnya :
Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI Dalam Wilayah NKRI (SKPWN) :
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy KTP-el;
3. Formulir Permohonan Pindah Penduduk (F-1.03);
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01), jika ada anggota Keluarga (KK) yang ditinggal
Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI Keluar Wilayah NKRI (SKPLN) :
1. Surat Pengantar dari RT;
2. Formulir Permohonan SKPLN (F1.03);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. KTP-el;
5. Akta Kelahiran;
6. Surat Nikah atau Akta Cerai;
7. Fotocopy surat izin orang tua/suami/istri.
Biaya Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN PINDAH KELUAR
(Download)
Formulir-Formulir silahkan download
1. Formulir Akta Kelahiran (klik)
2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)
3. Draft KK (klik)
4. Pindang datang (klik)
5. SKPLN (klik)
6. Untuk Perubahan Data (klik)
7. Untuk SKDLN (klik)
8. SPJTM Kelahiran (klik)
9. SPJTM Kelahiran (klik)
10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)
11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)
12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).
Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal
Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 856
Share :