Johorejo - Tugas Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ngaji Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 (Bagian 3)

Tugas Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ngaji Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 (Bagian 3)

KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.

Pada bagian 1, redaksi telah membahas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari ; RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM.

Baca Juga : Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 1)

Kemudian dibagian 2 kemarin membahas syarat pembentukan LKD, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca Juga : Syarat Pembentukan LKD, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 2)

Adapun pada bagian 3 ini akan mengupas tugas dan fungsi LKD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

1. Tugas LKD adalah :

a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;

b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

2. Fungsi LKD adalah :

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong
masyarakat;

f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Semoga bermanfaat. (SA).


Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 6443

Share :