KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Pada bagian 1, redaksi telah membahas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari ; RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM.
Baca Juga : Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 1)
Kemudian dibagian 2 kemarin membahas syarat pembentukan LKD, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Baca Juga : Syarat Pembentukan LKD, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 2)
Adapun pada bagian 3 ini akan mengupas tugas dan fungsi LKD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
1. Tugas LKD adalah :
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
2. Fungsi LKD adalah :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong
masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Semoga bermanfaat. (SA).
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 6443
Share :