Johorejo - SILTAP SEGERA CAIR, TERNYATA INI KUNCINYA

SILTAP SEGERA CAIR, TERNYATA INI KUNCINYA

KENDAL, Selasa, 15 Februari 2022.

Oleh : SUKRON ADIN*

Beberapa waktu belakangan saya memantau perbincangan via media sosial (group WA dan Facebook) tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak kunjung cair.

Saya memahami keluh kesah perangkat desa soal Siltap, terlebih tahun ini pembayarannya kembali terlambat (sekarang sudah Bulan Februari) tidak setiap bulan sebagaimana amanat Pasal 5B ayat (1) Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2021tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal yang berbunyi "Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah melakukan penyaluran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan".

Spekulasi keterlambatan pencairan Siltap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa bermunculan, ada yang mengatakan uangnya tidak ada, uangnya belum ditransfer dari Pusat, atau spekulasi lain misalnya urusan keuangan Desa pasti dianaktirikan OPD terkait. Padahal syarat utama disalurkannya ADD yaitu penetapan APB Desa telah dilaksanakan tepat waktu (Pasal 5B ayat (2) Perbup 26/2021).

Kita tidak bisa menyalahkan perasaan suudzon dari teman-teman aparatur Pemerintah Desa karena regulasinya memang menyebutkan bahwa pembayaran Siltap per bulan.

Pagi tadi ada kepastian penyaluran ADD setelah diterbitkannnya Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2022tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kendal tertanggal 28 Januari 2022 serta SK Bupati Kendal Nomor : 900/57/2022.

Kalau ditelaah ternyata penyebab agak terlambatnya penyaluran ADD tahun 2022 karena terlambat terbitnya Peraturan Bupati dan SK Bupati yang mengatur penyaluran ADD sebagaimana tersebut di atas.

Jadi, bagi Paguyuban Kepala Desa dan Paguyuban Perangkat Desa serta Forsekdesi Kendal yang selama ini sangat concern dengan nasib anggotanya, jalan untuk merealisasikan Siltap per bulan dengan cara mengawal terbitnya Peraturan Bupati dan SK Bupati Kendal tentang penyaluran ADD lebih cepat, semisal di akhir Desember atau awal Januari, karena biasanya pagu ADD sudah muncul di bulan November. Semoga.

* Penulis adalah Pemerhati Siltap

 

SIlahkan Download :

Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 Tahun 2019 dan

Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017


Dipost : 15 Februari 2022 | Dilihat : 2927

Share :