Johorejo - Kesetaraan Gender Di Balai Desa

Kesetaraan Gender Di Balai Desa

repro. kepanjangansingkatan.blogspot.com

KENDAL, Kamis, 9 Juni 2022.

Guys... kalau kalian ke Balai Desa untuk mengurus surat atau sekedar hangout pada saat jam kerja, kalian pasti akan mendapati Kepala Desa (Kades) dan atau Perangkat Desa yang tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan.

Dahulu, Kades dan Perangkat Desa umumnya laki-laki walaupun tidak semuanya, hal ini tidak terlepas mekanisme penentuan jabatan Kades dan Perangkat Desa dengan mekanisme pemilihan, sehingga umumnya yang bersedia dan berani bertarung dengan cara pemilihan untuk Kades maupun Perangkat Desa kebanyakan laki-laki.

Belakangan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian Perangkat Desa sekarang dengan CAT (Computer Asisted Test). Berdampak yang berminat menjadi Perangkat Desa tidak hanya laki-laki tetapi perempuan, banyak perempuan yang terjaring lewat CAT, sehingga sekarang banyak perempuan menjadi Perangkat Desa.

Fenomena di atas bisa dimaknai sebagai kesetaraan gender, yaitu kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan dalam hak dan kewajiban, salah satunya menjadi Kades dan Perangkat Desa.

Pemaknaan kesetaraan gender yang dimaksud bukan berarti dahulu aturannya diskriminatif tetapi pengisian Perangkat Desa dengan pemilihan menyebabkan perempuan keder terlebih dahulu, apalagi dalam pemilihan menggunakan politik uang,

Mekanisme CAT menyebabkan perempuan berani bertarung dan berani setara untuk memperebutkan kesempatan menjadi Perangkat Desa.

Semoga ini adalah pertanda baik, dan Balai Desa yang telah diwarnai dengan kehadiran kaum hawa, warna yang diberikan harapannya positif, berupa kinerja yang baik. Semoga (SA).


Dipost : 09 Juni 2022 | Dilihat : 839

Share :