KENDAL, Minggu (8 Agustus 2021)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal melalui Surat Nomor 611/3732/DPUPR tertanggal 26 Juli 2021 perihal Pemberitahuan Pengeringan Tahun 2021, pengeringan akan dilaksanakan mulai 1-25 September 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas dan Pangan Kabupaten Kendal, Camat se Kabupaten Kendal dan Para Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Irigaasi Dinas PUPR Kabupaten Kendal menyebutkan bahwa dasar terbitnya surat tersebut adalah Keputusan Bupati Kendal Nomor 611/270 tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Tata Tanam dan Pola Tata Tanam Tahun 2020/2021 di Kabupaten Kendal serta hasil Rapat Koordinasi Alokasi Air MT.1 Tahun 2020/2021 di Wilayah Kopokla SDA Bodri tanggal 20 Oktober 2020.
Masih menurut surat tersebut, maksud dan tujuan pengeringan antara lain :
1. Untuk meneliti, memperbaiki dan menginventaris jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal atau OPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengairan.
2. Memotong siklus hama tanaman.
3. Melestarikan kesuburan tanah dengan menjemur dan memasukkan sinar matahari lewat sela-sela kering.
4. Memasyarakatkan pola tanam dan rencana tata tanam agar Petani tertib dalam bercocok tanam.
Dalam surat tersebut juga disebutkan pengeringan dalam situasi/kondisi tertentu menyesuaikan.
Petani selaku stakeholders utama air harus menyiapkan segala hal agar tanaman yang terlanjur ditanam tidak mengalami kekeringan, walaupun secara lugas surat tersebut sudah memberi gambaran bahwa lahan pertanian di bulan September seyogyanya dikeringkan dalam rangka memutus hama di tanaman sekaligus memberi kesuburan pada tanah melalui sinar matahari yang masuk melalui celah kering.
Dinas PUPR juga harus memberi jaminan bahwa pengeringan tidak berlarut-larut seperti tahun kemarin (sampai Bulan November) sehingga masa tanam ikut mundur.
Petani dan Pemerintah harus bersinergi agar semuanya dapat berjalan dengan baik. (SA).
Gambar utama repro Jatengprov.go.id
*
Dipost : 08 Agustus 2021 | Dilihat : 1507
Share :