Johorejo - MENGENAL STATUS JALAN

MENGENAL STATUS JALAN

repro KominfoJateng

KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.

Bulan Februari ini adalah musim hujan dengan intensitas hujan yang tinggi, curah hujan menyebabkan pemukiman dan bahkan jalanan ikut tergenang.

Genangan air pada jalan seringkali membuat jalan mudah rusak jika air tidak segera surut serta jalan dilewati moda transportasi yang berat seperti truk, bus dan jenis kendaraan berat lainnya.

Kerusakan jalan sekarang ini cukup merata baik jalan di pusat kota, pedesaan, jalan penghubung kota dan pedesaan, jalan raya bahkan jalan tol sekalipun.

(Silahkan download)

Melihat kerusakan yang ada, biasanya ada di antara kita yang mencoba mengadu kepada pihak terkait misalnya ke Dishub Kabupaten, tetapi tahukah anda bahwa pengelolaan jalan termasuk didalamnya perawatan jalan ada ketentuan yang mengatur yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.

Maka, status jalan berkaitan erat dengan kewenangan yang mengelolanya.

Berikut ini, kami sarikan dari berbagai sumber soal status jalan :

1. Jalan Nasional 

Jalan Nasional biasa berupa jalan yang  menjadi penghubung antar Ibukota Provinsi, Status jalan nasional.juga diberikan kepada jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan Nasional biasanya ditandai dengan marka warna kuning dan patok KM/HM warna kuning merah. Contoh : Jalan Pantura, Jalan Jalur Pringsurat-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta. Kewenangan pengelolaan pada Kementerian PUPR

2. Jalan Provinsi  

Jalan yang menghubungkan Ibukota Provinsi dengan Ibukota Kabupaten/Kota, Ibukota Kabupaten/Kota dengan Ibukota Kabupaten/Kota serta jalan strategis Provinsi. Jalan ditandai dengan papan informasi jalan provinsi dan marka warna kuning hitam. Contoh : Jalan Weleri-Patean. Kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi.

3. Jalan Kabupaten  

Jalan yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan, antar Ibukota Kecamatan, Ibukota Kabupaten dengan Pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis Kabupaten. Contohnya Jalan Truko-Gebang. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

4. Jalan Desa 

Jalan yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam Desa serta jalan Pemukiman. Contoh Jalan di dalam Desa Johorejo. Kewenangan Pemerintah Desa.

Sudah jelas bukan, jadi jika ada jalan Kabupaten yang rusak, tidak bisa memaksa Desa untuk memperbaiki, karena di luar kewenangan Desa. (SA).


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 1016

Share :