KENDAL, Rabu, 20 Juli 2022.
Oleh : Sukron Adin (Sekdes Johorejo)
Pagi ini pukul 10.32 WIB saya mendapatkan short massage service (SMS) dari "KOMINFO", yang isinya kurang lebih sebagai berikut: Ingat, kasus COVID-19 meningkat lagi! Siapapun dan dimanapun wajib patuh prokes : #TetapPakaiMasker#VaksinHarusLengkap#CuciTanganPakaiSabun.
Ada dua hal yang menarik perhatian saya pada isi SMS tersebut. Pertama, setelah diamati, kalimat wajib patuh prokes (protokol kesehatan) yang dahulu dikenal dengan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan Pakai Sabun), dalam SMS tersebut berubah, tidak ada lagi kalimat Menjaga Jarak tetapi berganti Vaksin Harus Lengkap.
Pertanyaannya, apakah istilah prokes (protokol kesehatan) telah diubah terminologinya sehingga tidak ada istilah menjaga jarak tetapi diganti vaksin harus lengkap? Kapan itu diresmikan? Dan bagaimana aplikasi di lapangan. Perlu penjelasan dari pihak berwenang sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Kedua. Ajakan atau wajib untuk menerapkan prokes khususnya pemakaian masker di tempat terbuka menjadi "hambar" dan tidak "bertaring".
Apa alasannya?
Pada konferensi pers 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo sudah memberi izin untuk melepas masker khususnya di ruang terbuka, terkecuali untuk kelompok rentan, lansia, kormobid dan yang belum vaksin lengkap dan atau belum booster.
Berikut penjelasan lengkap Presiden Joko Widodo kala itu :
Bapak ibu, saudara sekalian dengan memperhatikan posisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Sehingga ketika ada kebijakan baru, untuk kembali memakai masker di ruang terbuka, jika tidak terlontar dari Presiden Joko Widodo, kesannya kurang mengena dan mudah diabaikan.
Walaupun sekedar SMS, tetap isinya perlu diselaraskan dengan regulasi dan kebijakan yang ada, sehingga tidak membingungkan masyarakat dan tidak mengesankan kebijakan pemerintah mudah berubah-ubah. (SA).
Dipost : 20 Juli 2022 | Dilihat : 629
Share :