Johorejo - Himbauan Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Himbauan Tidak Menggunakan Knalpot Brong

KENDAL, Senin, 8 Januari 2024.

Mungkin diantara kita mempunyai pengalaman kurang mengenakkan dengan suara bising sepeda motor, misalnya sedang enak-enaknya tidur harus terbangun karena ada suara sepeda motor lewat yang suaranya kelewat bising, atau sedang asyik-asyiknya nelpon harus terganggu karena suara knalpot sepeda motor yang memekakkan telinga.

Contoh-contoh di atas adalah situasi yang bisa menimpa siapa saja setiap saat tanpa bisa bisa diprediksi sebelumnya.

Untuk suara bising sepeda motor khususnya yang menggunakan knalpot brong, kita tidak usah jauh-jauh berbicara regulasi semisal Undang-Umdang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih sederhana cukup berbicara soal etika berkendara, tenggang rasa kepada orang lain sampai dengan menghargai orang lain dengan tidak mengganggunya dengan suara yang keras dan memekakkan telinga.

Terlebih dalam musim Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, terkadang sebagian dari kita justru mendesain sepeda motornya, khususnya bagian knalpot dengan knalpot brong, tujuannya tentu agar Kampanye tersebut lebih meriah tetapi suara bising dari knalpot brong sangat menganggu.

Dalam beberapa hari terakhir ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya. Himbauan disampaikan dalam berbagai bentuk, baik melalui pesan berantai di group-group percakapan, media sosial, media online, gambar-gambar dan sejenisnya.

Pihak Kepolisian RI dalam tahap awal hanya menghimbau untuk selanjutnya jika dipandang perlu melakukan tindakan penertiban melalui operasi lalu lintas, seperti yang sudah dilakukan dibeberapa Kepolisian Resort (Polres) salah satunya di Kabupaten Kudus yang sudah mengamankan 50 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Sudah saatnya para pemilik dan pengendara sepeda motor untuk menghindari penggunaan knalpot brong karena jelas-jelas mengganggu dah tidak beretika, terlebih kita akan berurusan dengan aparat kepolisian jika terjaring razia.

Mari berperilaku bijak dengan sepeda motor kita, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong. (SA).


Dipost : 08 Januari 2024 | Dilihat : 1444

Share :